Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah

Kita melihat sampai saat ini
banyak pihak daerah yang belum siap dengan SKP guru maupun kepala
sekolah, padahal seharusnya dokumen ini sudah harus siap pada bulan
Januari. Masalah berikutnya adalah pedoman teknis penilaian prestasi
kerja juga terlambat diterbitkan. Hal yang tidak kalah penting, yang
menyebabkan masalah menjadi semakin kompleks, yaitu kompetensi guru,
kepala sekolah, bahkan pengawas yang terkait langsung dengan penilaian
prestasi kerja belum sepenuhnya siap.
Memang jika dilihat dari
kesiapan dokumen pelaksanaan kegiatan dalam jabatan guru, kepala
sekolah, mapun pengawas seharusnya sudah siap karena kesiapan itu tidak
hanya terkait dengan SKP, tetapi terkait dengan pekerjaan yang sudah
diatur jauh sebelumnya.
Dalam
aspek kualitas guru, misalnya, yang diperlukan adalah dokumen yang
mendukung pelaksanaan tugas mengajar pada pelaksanaan kurikulum 2013
yang terdiri atas (1) silabus, (2) kalender pendidikan. Guru merumuskan
(3) program tahunan dan program semester (4) himpunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) (4) buku guru, buku siswa, dan sumber
belajar lain. membuat (5) alat peraga dan bahan tayang (6) instrumen
penilaian (7) rubrik atau agenda pelaksanaan pembelajaran, dan (8) data
hasil penilaian autentik tentang pencapaian kompetensi sikap,
pengetahuan, serta keterampilan. Hasil kerja dibuktinya juga dengan
adanya (9) data hasil tes (10) karya siswa atau portofolio (11) hasil
analisis soal (12) catatan remedial dan pengayaan (13) dokumen evaluasi
pembelajaran untuk tiap semester. Semua telah dikerjakan.
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib
melaksanakan tugas sebagai guru dan memenuhi seluruh perangkat dokumen
tugas mengajarnya. Tugas mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka
dengan proporsi 25% dari tugasnya. Data yang perlu mendapat perhatian
sebagai kepala sekolah adalah proses dan hasil dalam kegiatan
merencanakan, melaksanakan, memantau keterlaksanaan dan keberhasilan,
serta mengevaluasi program. Tugas tersebut diproporsikan 75%. Karena
itu, tugas tambahan sebagai kepala sekolah dihargai tiga kali lebih
besar daripada tugasnya sebagai guru. Namun demikian, secara faktual
tugas kepala sekolahnya sering menyita tugasnya sebagai guru, sehingga
banyak kepala sekolah yang terkendala dengan keterbatasan waktu
melaksanakan tugas sebagai guru.Dokumen pendukung seharusnya sudah terhimpun dan tercatat dalam buku catatan penilaian kepala sekolah per satuan semester. Proses pengumpulan fakta dan data idealnya dilaksanakan baik dalam proses pemantauan maupun supervisi secara bertahap sejak bulan Januari sampai dengan Desember. Hanya saja proses pemantauan yang disertasi dengan dokumen validasi dan evaluasi dengan menggunakan matrik data keterlaksanaan dan ketercapaian pada umumnya belum terlaksanak secara berkala.
Rekam jejak ketercapaian target kuantitas, kualitas, dan waktu memerlukan sistem pencatatan yang lebih apik. Apalagi jika melihat jumlah RPP tiap guru berbeda-beda bergantung pada program yang ditetapkan serta disesuaikan dengan karakteristik tugas pokoknya. Begitu juga dalam menentukan target pencapaian kompetensi pada tiap mata pelajaran setiap guru dapat menentukan sesuai dengan potensi yang terdapat pada setiap satuan pendidikan. Realita ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam sistem penilaian karena di samping keseragaman terdapat pula keragaman yang memerlukan perhatian yang seksama.
Menilai Pretasi Kerja
Dalam pelaksanaan penilaian prestasi kerja terdapat bagian penting yang perlu mendapat perhatian guru, kepala sekolah, maupun pengawas. Di antaranya adalah:
Pertama : Guru dan kepala sekolah menetapkan minimal tiga aspek mutu yang meliputi target kualitatif, kuantitatif, dan waktu. Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dapat menetapkan aspek biaya. Kemampuan utama yang diperlukan dalam menentukan kegiatan tugas jabatan pada SKP adalah menentukan prioritas kegiatan yang bernilai angka kredit sesuai dengan yang dibutuhkan untuk dapat naik pangkat palin lambat dalam setiap 4 tahun. Lihat
Kedua: Guru dan kepala sekolah dapat menghitung angka kredit yang dapat dipenuhi dalam setiap satu tahun penilaian.
Ketiga: Guru dan kepala sekolah dapat menggunakan istrumen penilaian kinerja yang didukung dengan kemampuan berikut: Menentukan kriteria pemenuhan mutu pada setiap indikator berdasarkan teori, peraturan, atau kriteria ideal hasil kesepakatan bersama. Contoh: guru dinyatakan telah memfasilitasi siswa melaksanakan kegiatan mengamati apabila memenuhi kriteria (1) menentukan tujuan pengamatan (2) terdapat bukti fakta yang siswa amati (3) siswa mencatat data yang dihimpunnya sesuai dengan tujuan (4) siswa menyusun data yang diperoleh dari hasil pengamatan sebagai bahan belajar.
Melengkapi keterangan tersebut silakan lihat model-model instrumen penilaian kinerja:
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (35)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Mapel dan Guru Kelas (48)
- Instrumen PK Guru Tambahan Kepsek (43)
- Instrumen Penilaian Kinerja Wakasek (30)
- Instrumen PK Guru Tambahan Kepala Perpustakaan (19)
- Intrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan Kep Lab. (31)
- Instrumen PK guru dengan Ketua Program Keahlian (24)
- Guru memberi kesempatan semua siswa aktif menguasai materi pelajaran.
- Materi pelajaran yang siswa kuasai sesuai dengan perkembangan usia siswa.
- Guru melakukan pengaturan proses belajar yang memungkinkan semua siswa mengomunikasikan pikirannya.
- Aktivitas yang siswa lakukan dalam proses pembelajaran bervariasi, yaitu mengamati, menanya, mencoba menghimpun informasi, menalar dan berkarya, dan mengomunikasikan hasil karyanya.
- Memenuhi 4 kriteria
- Memenuhi 3 kriteria
- Memenuhi 2 kriteria
- Memenuhi 1 kriteria.
- Tak ada kriteria yang terpenuhi.
Kelima: Kemampuan yang tidak kalah penting dalam menilai SKP adalah menilai menentukan nilai angka kredit dalam setiap tahun. Perangkat teknologi kini dapat digunakan untuk membantu mempermudah pekerjaan, namun pemahaman konsep perlu dikuasai untuk memeroleh kayakinan bahwa data yang dikelola sudah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Silakan telaah perangkat berikut:
Demikian materi yang dapat GP sajikan yang berkaitan dengan teknik mendeskripsikan fakta dan data dalam penilaian prestasi kerja yang diintegrasikan dengan pelaksanaan penialaian kinerja guru maupun kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar