Kamis, 30 Oktober 2014

PKG DAN PKS

Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah

Proses penilaian prestasi kerja guru maupun kepala sekolah seharusnya sudah  dimulai pada bulan Januari  bersamaan dengan menetapkan SKP. Pelaksanaan penilaian kuantitas, kualitas, waktu dan biaya seharusnya tuntas pada bulan Desember 2014. Namun demikian, kita dapat melihat bahwa target pemerintah untuk mulai menggantikan DP3 dengan penilaian prestasi kerja tampaknya bukan pekerjaan yang mudah.
Kita melihat sampai saat ini banyak pihak daerah yang belum siap dengan SKP guru maupun kepala sekolah, padahal seharusnya dokumen ini sudah harus siap pada bulan Januari. Masalah berikutnya adalah pedoman teknis penilaian prestasi kerja juga terlambat diterbitkan. Hal yang tidak kalah penting, yang menyebabkan masalah menjadi semakin kompleks, yaitu kompetensi guru, kepala sekolah, bahkan pengawas yang terkait langsung dengan penilaian prestasi kerja belum sepenuhnya siap.
Memang jika dilihat dari kesiapan dokumen pelaksanaan kegiatan  dalam jabatan guru, kepala sekolah, mapun pengawas seharusnya sudah siap karena kesiapan itu tidak hanya terkait dengan SKP, tetapi terkait dengan pekerjaan yang sudah diatur jauh sebelumnya.
Dalam aspek kualitas guru, misalnya, yang diperlukan adalah  dokumen yang mendukung pelaksanaan tugas mengajar pada pelaksanaan  kurikulum 2013 yang terdiri atas  (1) silabus, (2) kalender pendidikan. Guru merumuskan (3) program tahunan dan program semester (4) himpunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) (4) buku guru, buku siswa, dan sumber belajar lain.  membuat (5) alat peraga dan bahan tayang (6) instrumen penilaian (7) rubrik atau agenda pelaksanaan pembelajaran, dan (8) data hasil penilaian autentik tentang pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, serta keterampilan. Hasil kerja dibuktinya juga dengan adanya (9) data hasil tes (10) karya siswa atau portofolio (11) hasil analisis soal (12) catatan remedial dan pengayaan (13) dokumen evaluasi pembelajaran untuk tiap semester. Semua telah dikerjakan.
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib melaksanakan tugas sebagai guru dan memenuhi seluruh perangkat dokumen tugas mengajarnya. Tugas mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dengan proporsi 25% dari tugasnya. Data yang perlu mendapat perhatian sebagai kepala sekolah adalah proses dan hasil dalam kegiatan merencanakan, melaksanakan, memantau keterlaksanaan dan keberhasilan, serta mengevaluasi program. Tugas tersebut diproporsikan 75%. Karena itu, tugas tambahan sebagai kepala sekolah dihargai tiga kali lebih besar daripada tugasnya sebagai guru. Namun demikian, secara faktual tugas kepala sekolahnya sering menyita tugasnya sebagai guru, sehingga banyak kepala sekolah yang terkendala dengan keterbatasan waktu melaksanakan tugas sebagai guru.
Dokumen pendukung seharusnya sudah terhimpun dan tercatat dalam buku catatan penilaian kepala sekolah per satuan semester. Proses pengumpulan fakta dan data idealnya dilaksanakan baik dalam proses pemantauan maupun supervisi secara bertahap sejak bulan Januari sampai dengan Desember. Hanya saja proses pemantauan yang disertasi dengan dokumen validasi dan evaluasi dengan menggunakan matrik data keterlaksanaan dan ketercapaian pada umumnya belum terlaksanak secara berkala.
Rekam jejak ketercapaian target kuantitas, kualitas, dan waktu memerlukan sistem pencatatan yang lebih apik. Apalagi jika melihat jumlah RPP tiap guru berbeda-beda bergantung pada program yang ditetapkan serta disesuaikan dengan karakteristik tugas pokoknya. Begitu juga dalam menentukan target pencapaian kompetensi pada tiap mata pelajaran setiap guru dapat menentukan sesuai dengan potensi yang terdapat pada setiap satuan pendidikan. Realita ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam sistem penilaian karena di samping keseragaman terdapat pula keragaman yang memerlukan perhatian yang seksama.
 Menilai Pretasi Kerja
Dalam pelaksanaan penilaian prestasi kerja terdapat bagian penting yang perlu mendapat perhatian guru, kepala sekolah, maupun pengawas. Di antaranya adalah:
Pertama : Guru dan kepala sekolah menetapkan minimal tiga aspek mutu yang meliputi target kualitatif, kuantitatif, dan waktu. Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dapat menetapkan aspek biaya. Kemampuan utama yang diperlukan dalam menentukan kegiatan tugas jabatan pada SKP adalah menentukan prioritas kegiatan yang bernilai angka kredit sesuai dengan yang  dibutuhkan untuk dapat naik pangkat palin lambat dalam setiap 4 tahun. Lihat 
Kedua: Guru dan kepala sekolah dapat menghitung angka kredit yang dapat dipenuhi dalam setiap satu tahun penilaian. 
Ketiga: Guru dan kepala sekolah dapat menggunakan istrumen penilaian kinerja yang didukung dengan kemampuan berikut: Menentukan kriteria pemenuhan mutu pada setiap indikator berdasarkan teori, peraturan, atau kriteria ideal hasil kesepakatan bersama. Contoh: guru dinyatakan telah memfasilitasi siswa melaksanakan kegiatan mengamati apabila memenuhi kriteria (1) menentukan tujuan pengamatan (2) terdapat bukti fakta yang siswa amati (3) siswa mencatat data yang dihimpunnya sesuai dengan tujuan (4) siswa menyusun data yang diperoleh dari hasil pengamatan sebagai bahan belajar.
Melengkapi keterangan tersebut silakan lihat model-model instrumen penilaian kinerja:
  Keempat: Mampu mendeskripsikan data hasil pengamatan. Perhatikan indikator “Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.” Jika indikator tersebut dianalisis lebih lanjut maka akan dipeoleh beberapa kata         kunci berikut:
  • Guru memberi kesempatan semua siswa aktif menguasai materi pelajaran.
  • Materi pelajaran yang siswa kuasai sesuai dengan perkembangan usia siswa.
  • Guru melakukan pengaturan proses belajar yang memungkinkan semua siswa mengomunikasikan pikirannya.
  • Aktivitas yang siswa lakukan dalam proses pembelajaran bervariasi, yaitu mengamati, menanya, mencoba menghimpun informasi, menalar dan berkarya, dan mengomunikasikan hasil karyanya.
Dengan menggunakan kriteria ideal seperti itu, maka peluang kinerja yang mungkin dapat guru capai yang dideskripsikan sebagai berikut:
  • Memenuhi 4 kriteria
  • Memenuhi 3 kriteria
Jika memenuhi 3 – 4 kriteria maka penilai dapat menyimpulkan seluruh kriteria terpenuhi dan guru memperoleh skor 2.
  •  Memenuhi 2 kriteria
  • Memenuhi 1 kriteria.
Jika memenuhi 1 – 2 kriteria maka penilai dapat menyimpulkan sebagian kriteria terpenuhi dan guru memperoleh skor 1.
  •  Tak ada kriteria yang terpenuhi.
Jika tak satu pun kriteria terpenuhi, maka penilai dapat menyimpulkan bahwa kemampuan guru sangat rendah dan memperoleh skor 0.
Kelima: Kemampuan yang tidak kalah penting dalam menilai SKP adalah menilai menentukan nilai angka kredit dalam setiap tahun. Perangkat teknologi kini dapat digunakan untuk membantu mempermudah pekerjaan, namun pemahaman konsep perlu dikuasai untuk memeroleh kayakinan bahwa data yang dikelola sudah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Silakan telaah perangkat berikut:
Demikian materi yang dapat GP sajikan yang berkaitan dengan teknik mendeskripsikan fakta dan data dalam penilaian prestasi kerja yang diintegrasikan dengan pelaksanaan penialaian kinerja guru maupun kepala sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar