Kamis, 18 April 2013

LANDASAN PERILAKU ETIS SISWA SMA



BAB  I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif.
Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku peserta didik dalam rangka mengembangkan keterampilan sosialnya dan membantu perkembangan siswa secara optimal.
Pelajar atau siswa SMA sebagi generasi penerus bangsa mengalami banyak persoalan dalam lingkungannya. Persoalan tersebut diantaranya adalah meningkatnya dekadensi moral, etika/sopan santun para pelajar, meningkatnya ketidakjujuran pelajar seperti menyontek, suka bolos, suka mengambil barang milik orang lain, kurangnya rasa hormat terhadap orangtua, guru, dan figur-figur yang seharusnya dihormati, timbulnya perilaku yang merusak diri seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba, perilaku bunuh diri.
            Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lenih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi siswa (konseli), agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisk, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) konseli.
Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti: maraknya tanyangan pornografi di televisi, VCD dan internet; penyalahgunaan alat-alat kontrasepsi, penyalahgunaan obat-obat terlarang/narkoba; tidakharmonisan dalam kehidupan keluarga; dan perilaku orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku/gaya hidup kecuali yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib sekolah, tawuran pelajar, gang motor/sekolah, pergaulan bebas, aliran sesat, dan lain-lain.
Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia yang dicita-citakan, seperti terncantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No.20 Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara  baik untuk ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Upaya mencegah dan menangkal perilaku-perilaku yang tidak diharapkan, adalah mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian. Landasan Perilaku Etis merupakan salah satu tugas Konselor untuk memahaminya  sekaligus mengenal keragaman sumber norma yang berlaku dimasyarakat yang diakomodasikan melalui menghargai keragaman sumber norma sebagai rujukan pengembilan keputusan dan melakukan tindakan untuk berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek-aspek etis tersebut.
            Upaya ini merupakan wilayah garapan bimbingan konseling yang harus dilakukan secara proaktif dan berbasis data tentang perkembangan konseli beserta berbagai faktor yang mempengaruhinya. Untuk itulah perlunya seorang konselor  memahami tentang Landasan Perilaku Etis Siswa , agar pencapaian pengembangan diri konseli yang optimal dapat terpenuhi.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian  tentang  perilaku etis siswa ?
2.      Apa saja Nilai dan Norma dalam kehidupan masyarakat ?
3.      Menyebutkan prinsip-prinsip perilaku etis atau etika ?
4.      Bagaimana mengakomodasikan dan menerapkan  perilaku etis ke dalam kode etik siswa di  SMA  ?
5.      Bagaimana basis teori etik  ?
C.    Tujuan Penulisan 
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memahami dan menjelaskan mengenai :
1.      Pengertian  tentang  Perilaku Etis siswa
2.      Nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
3.      Prinsip-prinsip perilaku etis atau etika
4.      Cara mengakomodasikan dan menerapkan perilaku etis ke dalam kode etik siswa di SMA
5.      Basis Teori Etik






BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Perilaku Etis atau Etika
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai perilaku etis atau Etika ;
Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ Ethos” yang berarti adat, akhlak, waktu perasaan, sikap dan cara berfikir atau adat-istiadat. Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang. Etika adalah tuntutan mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan suatu jenis kegiatan manusia.
Menurut Profesor Robert Salomon, etis / etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1.   Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
2.   Etika merupakan hokum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Dari  sudut pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etis atau etika dalam tiga arti sebagai berikut:
1). Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2). Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
3). Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan  bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika atau perilaku etis berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Perilaku Etis Siswa SMA merupakan penerapan tanggung jawab sosial pada diri siswa yang timbul dari dalam sekolah itu sendiri

   Secara sederhana yang dimaksud dengan perilaku etis siswa SMA adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan belajar di sekolah, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, sekolah, pembelajaran, kegiatan ektrakurikuler dan juga lingkungan masyarakat sekitar sekolah. Kesemuanya ini mencakup bagaimana seorang siswa menjalankan kewajibannya sebagai pelajar di sekolah secara baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku (legal) di sekolah dan tanggung jawabnya menjadi siswa di sekolah itu.

B.     Mengenal Nilai dan Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

1.      Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai /kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.

Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi   terwujudnya suatu keteraturan masyarakat. Nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan  eonto seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma eonto yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan eonto tidak akan terwujud.

Beberapa pandangan tentang nilai:
a.       Nilai bersifat Objektif
Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.

b. Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang menilainya.

Nilai  dibagi menjadi empat antara lain:
a.       Nilai Etika merupakan nilai untuk manusia sebagai pribadi yang utuh,misalnya kejujuran.nilai tersebut saling berhubungan dengan akhlak,nilai ini juga berkaitan dengan benar atau salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat.nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai  menolong,adil,pengasih,penyayang,ramah dan sopan termasuk juga ke dalam nilai ini.sanksinya berupa teguran,caci maki,pengucilan,atau pengusiran dari masyarakat.
   
b.      Nilai Estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda,orang,dan peristiwa yang dapat menyenangkan hati(perasaan).nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni.meskipun sebenarnya semua ciptaan tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. 

c.       Nilai Agama berhubungan antara manusia dengan tuhan,kaitannya dengan pelaksanaan perintah dan larangannya.Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan yang bermanfaat baik didunia maupun di akhirat,seperti rajin beribadah,berbakti kepada orangtua,menjaga kebersihan,tidak berjudi dan tidak meminum-minuman keras,dan sebagainnya.bila seseorang melanggar norma/kaidah agama,ia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan sesuai  dengan keyakinan agamanya masing-masing.oleh karena itu,tujuan norma agama adalah menciptakan eonto-insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dalam pengertian mampu melaksanakan apa  yang menjadi perintah dan meninggalkan apa yang dilarangannya.adapun kegunaan norma agama,yaitu untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap manusia dalam kehidupannya agar selamat di dunia dan di akhirat.

d.      Nilai eonto berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap eonto manusia di lingkungan kita.nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk eonto.manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya,hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu.kepedulian terhadap persoalan lingkungan,seperti kegiatan gotong-royong dan menjaga keserasian hidup bertetangga,merupakan contoh nilai eonto.


Berdasarkan proses terbentuknya,nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam macam:
            a.Nilai teori
            Kegiatan untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada disekitarnya akan melahirkan nilai teori.teori ini muncul dengan diawali fenomena yang terjadi,kemudian dilakukan sebuah pengamatan.untuk mengetahui identitas mahkluk hidup maka hasilnya adalah pengetahuan tentang mahkluk hidup,seperti kehidupan flora dan fauna.

            b.Nilai Ekonomi                      
Kegiatan untuk menilai kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan akan melahirkan nilai ekonomi.nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan,kecukupan sarana pemenuhan kebutuhan hidup.

            c.Nilai Religi
                        Kepercayaan yang manusia anut atau agama
            d.Nilai Estetis
Nilai estetis terbentuk bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.

            e.Nilai Sosial
Nilai eonto terbentuk bila orientasi(arah)penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia,yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.

            f.Nilai Politik
Apabila tujuan penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat,akan terbentuk nilai politik.

2.      Norma
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai eonto.
Norma eonto adalah aturan,standar(patokan) yang dipergunakan oleh anggota masyarakat sebagai petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.Dalam perkembangannya,suatu norma eonto akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan.Norma-norma eonto tersebut oleh masyarakat dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dari diberlakukannnya suatu norma  pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus ,misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.

b.Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.

Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan)yang mengatur perilaku anggota masyarakat,yaitu sebagai berikut.
a.Norma Agama
Norma agama merupakan atuaran-aturan yang mutlak kebenarannya karena aturan-aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa.Kebenaran norma adalah mutlak.hal ini disebabkan oleh aturan dan sanksinya diciptakan  oleh Tuhan Yang Mahakuasa.Norma agama berisi petunjuk Tuhan yang berupa perintah(kewajiban dan anjuran),larangan dan sanksinya bagi yang melanngar adalah di akhirat.

b.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusaia.contohnya kita harus jujur,mencintai eonto manusia,tidak boleh berbohong,dan tidak boleh menyakiti hati orang lain.Seorang yang melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tentram,resah,gelisah dan sebagainya.

c.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat.norma ini berisi perintah masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan masyarakat tidak boleh dilakukan.contohnya antara lain:
1).Jangan meludah sembarangan tempat.
2).Berbicara dengan orangtua berbahasa halus dan sopan.
3).Mengucapkan salam bila bertemu orang lain.
Pelanggarannya terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang terwujud dalam bentuk teguran,caci maki,cemooh,diasingkan dari pergaulan,dan sebagainnya.

d.Norma Hukum
Norma eont adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh eonto atau badan yang berwenang.norma eont berisi perintah eonto yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga eonto.sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat”memaksa”dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma eont,jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya eont,eonto mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan eont seperti polisi,jaksa,dan hakim.bila seseorang melanggar eont,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati,penjara,kurungan,dan denda.

            Adapun eonto-unsur atau  eont-ciri norma eont adalah:
1).peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2).peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3).peraturan yang bersifat memaksa
4).sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
5).berisi perintah dan larangan
6).peraturan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.

Timbulnya norma eont dalam masyarakat suatu eonto,karena norma adat,norma agama,dan norma kesusilaan,dan dirasakan belum cukup untuk menjamin adanya suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat.selain itu,dalam norma tersebut tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat eonto.akibatnya seringkali orang mengabaikan norma agama,kesusilaan,dan kesopanan.Jadi,norma diadakan agar ditaati oleh masyarakat.
Berdasarkan kekuataan daya pengikatnya,norma-norma eonto dibagi menjadi tata cara(usage),kebiasaan(folkways),tata kelakuan(mores),adat-istiadat(customs),dan eont(laws).

a.Tata Cara(usage)
Proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata  cara(usage).tata cara merupakan norma yang menunjukan pada suatu bentuk perbuatan dengan sanksinya ringan terhadap pelanggarnya dibandingkan norma lainnya.misalnya,pada waktu makan bersendawa atau mendecak,tidak mencuci tangan sebelum makan,dan sebagainya.pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi berat,melainkan hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

b.Kebiasaan(folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.kebiasaan memiliki kekutan yang  lebih besar daripada tata cara,misalnya memberikan salam pada waktu bertemu,membungkukan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua,membuang sampah pada tempatnya ,berterima kasih atas pemberian orang lain,dan sebagainya.sanksinya  yang akan diterima bagi pelanggarannya dapat berupa teguran,sindiran,digunjingkan,dan dicemooh.

c.Tata Kelakuan(mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama,filsafat,nilai kebudayaan atau eontolo yang dianut oleh masyarakat.tata kelakuan adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya dilakukan manusia.apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh,tetapi kalau melanggar tata kelakuan akan disebut jahat.contohnya adalah larangan berzinah,berjudi,minum-minuman keras ,penggunaan narkoba,dan mencuri.pelanggaran terhadap tata kelakuan ini mengakibatkan sanksi yang berat,misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga disebut norma berat. 
Fungsi tata kelakuan yaitu:                                                      
1.memberikan batas-batas pada kelakuan individu berupa perintah dan larangan
2.mengidentifikasikan  individu dan kelompoknya  memaksa individu untuk menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku.
3.menjaga solidaritas antaranggota masyarakat

d.Adat-Istiadat(customs)
Adat istiadat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.contohnya adat istiadat yang berlaku di masyarakat lampung,seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya apabila terjadi perceraian maka tidak hanya bersangkutan yang tercemar namanya,tetapi seluruh keluarganya bahkan sukunya.sanksinya berupa pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat/sukunya  atau harus memenuhi persyaratan  tertentu,seperti upacara adat.menurut adat istiadat mereka suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi yang terputus apabila salah satu meninggal dunia.untuk menghilangkan pencemaran nama baik diperlukan upacara adat.

e.Hukum(laws)                                                                                                             
Hukum merupakan norma yang bersifat formal,berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. 

            Sumber-sumber eont antara lain:
a.Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua pengertian,yaitu dalam arti formal dan material.undang-undang dalam arti formal,atau kebiasaan disebut juga undang-undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan eonto yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang.
Undang-undang dalam arti material atau disebut juga undang-undang dalam arti luas,yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum(setiap orang tanpa membedakan).biasanya undang-undang yang bersifat formal atau material,baik karena bentuknya  maupun karena isinya mengikat umum.akan tetapi,tidak setiap undang-undang mempunyai dua arti mungkin hanya mempunyai arti formal atau hanya mempunyai arti material saja,misalnya undang-undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang-undang dalam arti formal saja,sebab meskipun bentuknya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan,yaitu orang yang di naturalisasikan.Sebaliknya,peraturan pemerintah yang merupakan undang-undang dalam arti material,namun tidak mempunyai arti formal karena tidak dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat,syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara.setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara,berlakulah “fictie eont”,yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.

Berakhirnya suatu undang-undang jika:
1).jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau
2).keadaan atau hal dimana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3). Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
4).telah diadakan undang-undang yang baru isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

b.Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan tetap ditaati juga.suatu eont kebiasaan agar dapat ditaati,harus memenuhi syarat-syarat,yaitu:
1).adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang
2).adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.

c.Keputusan Hakim(Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1).keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,karena secara psikologis,seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi.
2).alasan praktis
3).hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu,yaitu karena adanya persamaan pendapat.

d.Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih eonto.bila traktat diadakan hanya dua eonto saja,perjanjian itu adalah perjanjian bilateral,sedangkan apabila perjanijian itu diikuti oleh banyak eonto,perjanjian itu disebut perjanjian multilateral.kita mengenal dua perjanjian yaitu traktat dan agreement.traktat dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR,sedangkan agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
Suatu traktat berlaku dan mengikat dan mengikat keras karena didasarkan pada asas”Pacta Sunt Servanda”,traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan eont terhadap warga eonto dari masing-masing eonto yang mengadakan traktat tersebut.

e.Pendapat Para Sarjana(Doktrin)
Pendapat para sarjana yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana eont yang terkenal.Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber eont melalui Yurisprudensi.

C.    Prinsip-prinsip Perilaku Etis atau Etika
 Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika , menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
d.      Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai siswa SMA dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka di sekolah.
b. Kepentingan Siswa
Siswa harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan belajar, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada kewajibannya sebagai pelajar.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, siswa harus melaksanakan semua tanggung jawabnya sebagai pelajar di sekolah dan integritas.
d. Objektivitas dan indepedensi
Siswa harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawabnya sebagai pelajar. Siswa yang belajar dan melaksanakan kegiatan sekolah lainnya sebagai pelajar tugas utamnaya adalah belajar (independensi) dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan kewajiban sebagai pelajar, jadi tidak melakukan kegiatan lain selain belajar dan belajar.
e. Keseksamaan
Siswa harus mematuhi etika ( Standar perilaku)  dan peraturan akademik yang telah dibuat dan ditetapkan sekolah, serta selalu berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu out siswa, dan melaksanakan tanggung jawab sebagai siswa dengan kemampuan terbaik.
D.    Mengakomodasikan dan menerapkan Perilaku etis di sekolah
1.      Standar  Umum Etika Siswa SMA
Standar etika Siswa adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :
(1). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut
(2). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah
(5). Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Sekolah serta menjaga kebersihan,ketertiban dan keamanan kampus
(6). Mejaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah
(7). Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah
(8). Berpenampilan sopan dan rapi
(9). Berprilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
(10). Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status social
(11). Taat kepada norma eont dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
(12). Menghargai pendapat orang lain
(13). Bertanggungjawab dalam perbuatannya
(14). Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga normahukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
.(15). Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
2.      Etika dalam Kegiatan Pemebelajaran
a.       Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :
(1). Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium
(2). Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azaskepatutan
(3). Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain.
(4). Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantasuntuk melakukan tindakan tersebut
(5). Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
(6). Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
(7). Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran siswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perbelajaran.(8). Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
9). Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratoriumtanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
(10). Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampahsembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan

            a. Etika Siswa dalam mengikuti ujian yaitu :
(1). Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah/ Fakultas
(2). Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkankecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
(3). Tidak menggangu siswa lain yang sedang mengikuti ujian
(4). Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yangtidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
(5). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guruatau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
(6). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lainuntuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian
c. Etika Siswa dalam pengerjaan tugas/ laporan yaitu :
(1). Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
(2). Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan siswa lain
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guruatau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.Skripsi/ tesis/ disertasi

3.  Etika dalam Hubungan antara Siswa dengan Guru
(1). Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasariatas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalamlingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Menjaga nama baik guru dan keluarganya
(4). Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenaiseorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran eont danetik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan eont dan peraturan di lingkungan Sekolah.
(5). Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
(6). Jujur terhadap guru dalam segala aspek
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guruatau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lainuntuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakanorang lain terhadap guru.
(10). Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran
(11). Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12). Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilaiyang diberikan oleh guru
.(13). Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebuttidak bertentangan dengan norma eont dan norma lainnya yang hidup di tengahmasyarakat
(14).Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru

4. Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
(1). Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status eonto dantidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik didalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4). Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dantidak bertentangan dengan norma eont atau norma lainnya yang hidup di dalammasyarakat.
(5). Berlaku adil terhadap eonto rekan siswa
(6). Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain
.(7). Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap eonto siswa baik didalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.
(8). Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9). Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurangmampu secara ekonomi.
(10). Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Sekolah.
(11).Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12).Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
(13). Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma eont dan norma lainnya yang hidup di tengahmasyarakat.

5. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Tenaga Administrasi
 (1). Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, statussosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepadatenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukantindakan yang bertentangan dengan eont dan peraturan di lingkungan Sekolah
(4). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakanorang lain terhadap tenaga administrasi.
(5). Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakantidak terpuji yang bertentangan dengan norma eont dan norma lainnya yang hidup ditengah masyarakat

E.  Basis Teori Etika
a.  Etika Teleologi
Teologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan,  berarti mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika eontolog :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan eonto adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.  Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.  Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.   Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.   Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, eontolo untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.  Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.  Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
d.      Deontologi
Istilah eontology berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, eontology menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita eontology perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan eontology sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)   Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
(2)   Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
(3)   Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada eont moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (eontology kategoris), yg berarti eont moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.  Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan  apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
d.      Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.   Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori eontology, karena berkaitan dengan kewajiban.   Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Teori ini memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.  Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.   Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu. Keramahan merupakan inti  kehidupan bisnis, keramahan  itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali. Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan. Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan. Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan  perusahaan.
BAB  III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti: maraknya tanyangan pornografi di televisi, VCD dan internet; penyalahgunaan alat-alat kontrasepsi, penyalahgunaan obat-obat terlarang/narkoba; tidakharmonisan dalam kehidupan keluarga; dan perilaku orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku/gaya hidup kecuali yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib sekolah, tawuran pelajar, gang motor/sekolah, pergaulan bebas, aliran sesat, dan lain-lain.
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi   terwujudnya suatu keteraturan masyarakat. Nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan  eonto seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma eonto yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan eonto tidak akan terwujud.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima
Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalamkehidupan sehari-hari oleh siswa SMA berdasarkan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
Kode Etik [Standar Prilaku Etis] Siswa SMA adalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa SMA  dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya sertainteraksi dengan masyarakat pada umumnya.

B.     Saran
Sebagai calon guru Bimbingan dan Konseling harus benar-benar memahami dan mendalami nilai dan norma yang ada dalam kehidupan masyarakat, sehingga nantinya dapat mengakomodasi  sebagai rujukan untuk menyusun dan menetapkan kode etik siswa di SMA tempat bertugas.
Sebagai guru Bimbingan dan Konseling juga diharapkan dapat membimbing siswa-siswanya kelak dalam berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek-aspek etis.
Untuk mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling dapat menjadi bahan acuan dalam mempelajari mata kuliah  Bimbingan Konseling Sosial.





DAFTAR PUSTAKA
1.    ABKIN dengan Dir. Pembinaan SMA, ( 2008 ), Rambu-Rambu Analisis Potensi Siswa,  Layanan Akademik dan Pengembangan Diri dan KTSP untuk SMA, Ditjen Mandik-dasmen, Depdiknas, Jakarta.
2.     Ditjen PMPTK ( 2007 ) Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal, Depdiknas, Jakarta.
3.    Standar Kompetensi Bimbingan dan Konseling SMA.
4.    Direktorat Pembinaan sekolah Menengah Atas, Ditjen Manajemen Pendididikan Dasar dan Menengah  (2008) Petunjuk Tehnis Pengembangan Diri  SMA, Depdiknas, Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar