
Pengaturan lanjutan seperti yang dituangkan dalam Pemendiknas 35 tahun 2010 yang mengatur peniaian angka kredit guru mereduksi tugas utama itu dalam tugas mengajar dan membimbing. Tugas mengajar dibebankan kepada guru mata pelajaran dan guru kelas, sementara tugas membimbing menjadi tanggung jawab guru bimbingan konseling.
Dalam melaksanakan tugasnya guru guru wajib merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Untuk menngkatkan kompetensinya dalam menjalankan fungsi manajerial pembelajaran dan pembimbingan guru wajib pula meningkatkan kompetensinya agar memiliki kapasitas dan kapabelitas yang memenuhi kebutuhan meningkatkan kapasitas dan kapabelitas siswa sehingga memenuhi standar kompetensi lulusan.
Analisis lebih lanjut dapat dilakukan melalui pendekatan enam dimensi gugus tugas guru profesional yang mencakup lintas dimensi seperti di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan yang meliputi indikator di bawah ini.
- Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
- Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan yang dikuasainya kepada peserta didik atau mengajar.
- Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, tingkat sosial ekonomi, bakat dan minat siswa serta menggunakan pengetahuan tersebut untuk kepentingan pembelajaran.
- Menguasi pengetahuan tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran dan proses pendidikan di sekolah.
- Menguasai pengatahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
- Menggunakan keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
- Menganalisis insturmen dan hasil penilaian sebagai dasar pebaikan insturmen, melaksanakan remedial dan pengayaan.
- Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
- Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
- Menguasai cara mengembangkan kapasitas potensi, daya kolaborasi, daya kreasi, dan prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.
- Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
- Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri melalui membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
- Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
- Menggunakan ilmu pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.
- Belajar secara mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
- Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan
- Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
- Melaksanakan penelitian atau mengembangkan karya inovatif.
- Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusuanan KTSP
- Merencanakan pembelajaran yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
- Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
- Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan
- Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
- Hadir sesuai jadwal, tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
- Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
- Memiliki stabilitas emosi dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
- Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
- Berpakaian rapih untuk menunjang penampilan sebagai pendidik yang menjadi teladan.
- Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
- Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
- Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
- Memenuhi standar prestasi kerja.
- Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
- Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
- Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
- Kesuaian pencapaian hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
- Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.
- Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
- Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
- Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
- Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
- Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Jika portofolio guru tidak dipertibangkan seperti disiplin guru dalam bentuk kehadiran, keteladanan, prestasi sebagai pengarah dan pelatih, dan kedisiplinan lainnya sebagai tenaga pendidik tidak menjadi bahan pertimbangan maka orientasi penunaian tugas guru hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas yang berdampak terhadap angka kredit, sementara pemenuhan tugas lain guru jadikan prioritas berikutnya..
Berarti ke depan guru yang berkinerja rendah (BKR) perlu ada sanksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar