Senin, 23 April 2012

PK GURU : APAKAH SUDAH MENILAI APA YANG SEHARUSNYA DINILAI ?


Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.  Konsekuensi dari pengaturan ini guru wajib  menunaikan tujuh tugas utama. Jika salah satu tugas tidak terpenuhi berarti guru tidak memenuhi tugas utamanya.
Pengaturan lanjutan seperti yang dituangkan dalam Pemendiknas 35 tahun 2010 yang mengatur peniaian angka kredit guru mereduksi tugas utama itu dalam tugas mengajar dan membimbing. Tugas mengajar dibebankan kepada guru mata pelajaran dan guru kelas, sementara tugas membimbing menjadi tanggung jawab guru bimbingan konseling.
Dalam melaksanakan tugasnya guru guru wajib merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Untuk menngkatkan kompetensinya dalam menjalankan fungsi manajerial pembelajaran dan pembimbingan guru wajib pula meningkatkan kompetensinya agar memiliki kapasitas dan kapabelitas yang memenuhi kebutuhan meningkatkan kapasitas dan kapabelitas siswa sehingga memenuhi standar kompetensi lulusan.
Analisis lebih lanjut dapat dilakukan melalui pendekatan enam dimensi gugus tugas guru profesional yang mencakup lintas dimensi seperti di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan  kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan  yang meliputi indikator di bawah ini.
  1. Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
  2. Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan yang dikuasainya kepada peserta didik atau mengajar.
  3. Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, tingkat sosial ekonomi, bakat dan minat siswa serta menggunakan pengetahuan tersebut untuk kepentingan pembelajaran.
  4. Menguasi pengetahuan  tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran dan proses pendidikan di sekolah.
  5. Menguasai pengatahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
  6. Menggunakan  keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
  7. Menganalisis insturmen dan hasil penilaian sebagai dasar pebaikan insturmen, melaksanakan remedial dan pengayaan.
  8. Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
  9. Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan  berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
  10. Menguasai cara mengembangkan kapasitas  potensi, daya kolaborasi,  daya kreasi, dan  prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.
Dimensi kedua,  menunjang pengembangan kapasitas pengetahuan yang diperlukan sebagai guru dan memperbaiki keterampilan dalam menunaikan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan evaluator, maka guru wajib  menuaikan tugas belajar dan berlatih. Dalam hal ini guru dapat melakukan tugas berikut:
  1. Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
  2. Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri  melalui  membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
  3. Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
  4. Menggunakan ilmu  pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.
 Dimensi ketiga, guru mengembangkan diri melalui proses belajar berkelanjutan yang meliputi indikator berikut:
  1. Belajar secara  mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
  2. Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan
  3. Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
  4. Melaksanakan penelitian atau mengembangkan karya inovatif.
Dimensi keempat guru mampu menunaikan tugas dalam mengimplementasikan  manajemen pembelajaran kinerja yang diukur dengan berbagai  indikator berikut:
  1. Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusuanan KTSP
  2. Merencanakan pembelajaran  yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
  3. Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
  4. Melaksanakan pembelajaran  sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  5. Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan
Dimensi kelima guru menunaikan tugas birokratis yang dapat direkam dalam bentuk portofolio yang  dapat dilihat dalam berbagai indikator pemenuhan tugas sebagai berikut:
  1. Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
  2. Hadir sesuai jadwal,  tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
  3. Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
  4. Memiliki stabilitas emosi  dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
  5. Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
  6. Berpakaian rapih untuk  menunjang penampilan sebagai pendidik  yang menjadi  teladan.
  7. Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
  8. Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
  9. Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
  10. Memenuhi standar prestasi kerja.
Dimensi Keenam, yaitu akuntabilitas guru dalam menunaikan tugas mengajar dan membimbing siswa agar memenuhi standar kompetensi lulusan.  Produktivitas guru perlu dilihat dari pengaruh penunaian tugasnya terhadap hasil belajar siswa yang ditunjukkan dangan;
  1. Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
  3. Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
  4. Kesuaian pencapaian  hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
  5. Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.
Berdasarkan uraian mengenai berbagai kegiatan yang wajib guru tunaikan maka nilai kinerja guru seharusnya dilihat dengan lima dimensi penilaian sebagai berikut:
  1. Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
  2. Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
  3. Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
  4. Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
  5. Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Apabila pada saat  ini terdapat pemikiran angka kredit  dijadikan satu-satunya bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi bagi guru dalam jabatan fungsional  dengan angka kredit yang diperolehnya, maka akan berdampak pada kinerja guru ke depan yang hanya fokus kepada peroleh angka kredit. Angka kredit sebenarnya hanya merupakan salah satu dimensi prestasi guru yang tidak menilai keseluruhan kebaikan yang guru miliki.
Jika portofolio guru tidak dipertibangkan seperti disiplin guru dalam bentuk kehadiran, keteladanan,  prestasi sebagai pengarah dan pelatih, dan kedisiplinan lainnya sebagai tenaga pendidik tidak menjadi bahan pertimbangan maka orientasi penunaian tugas guru  hanya akan fokus pada  pelaksanaan tugas yang berdampak terhadap angka kredit, sementara pemenuhan tugas lain guru jadikan prioritas berikutnya..
Berarti ke depan guru yang berkinerja rendah (BKR) perlu ada sanksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar