Minggu, 12 Februari 2012

IMPLEMENTASI EKSPLORASI ELABORASI DAN KONFIRMASI

Implementasi EEK Membuat Pembelajaran Lebih Terarah
Siklus eksplorasi elaborasi dan komfirmasi (EEK) dalam kegiatan proses belajar mengajar (PBM)  membuat kegiatan menjadi lebih terarah,  cuma sayangnya  penomena di lapangan masih banyak guru yang bingung dalam menerapkannya.
Semua pihak yang terkait dengan hal ini perlu mengevaluasi  peningkatan pemahaman  ilmu penerapan EEK ini agar lebih membumi. Jangan sampai hanya pada tahap kognitif saja, tapi harus dilanjutkan afektif dan psikomotornya  atau singkatnya guru itu harus dapat ILMU dan AMAL.
Guru hendaknya tidak cuma menguasai pengetahuan, namun terampil menerapkan strategi EEK. Setelah dapat ilmunya dan paham dia harus bisa melaksanakanya.
Melihat pengalaman di lapangan, dalam perumusan RPP EEK sering muncul contoh-contoh yang diberikan pengawas, isinya menurut saya masih tumpang tindih. Hal tersebut dapat dilihat dalam RPP  bagian akhir RPP masih muncul tanya jawab.
Menurut saya konfirmasi itulah saatnya dikembangkan dalam bentuk  tanya iawab untuk mengukur tingkat penguasaan materi pembelajaran oleh peserta didik. Dalam kegiatan penutup jadi tinggal ada dua kegiatan yaitu kesimpulan dan pemberian tugas.



Apa Manfaat PKG untuk Guru Non-PNS?

Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) “Bagaimana pemerintah memperlakukan guru non= PNS? Kalau PNS kan ada angka kreditnya untuk kenaikan pangkat, bagaimana dengan yang guru non PNS?
Lydia, 10 Perbruari 2012.Diskusi:
Menurut keterangan Dirjen PMPTK, penetapan jabatan fungsional guru tidak hanya untuk PNS, namun berlaku juga untuk penyetaraan guru non-pns sebgai upaya penyetaraan mutu. Proses ini kita kenal dengan istilah inpassing.
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Dikutip dari keterangan Dirjen PMPTK
Bagaimana Menerapkan Strategi Inquiri?
Sebagaimana saya jelaskan dalam artikel terdahulu bahwa proses pembelajaran inquiri merupakan cara untuk mengembangkan pengetahuan siswa  dengan memperkaya  informasi yang mereka peroleh secara alami. Proses belajar guru kembangkan agar memberikan peluang kepada siswa  menambah pengalaman belajar dan menguasai pengetahuan melalui dengan inisiatif mereka sendiri.
Penerapkan strategi berarti  melibatkan siswa dalam melakukan penyelidikan, penelitian, atau investigasi yang dapat membangun pemahaman mereka sendiri atas kreativitas yang mereka kembangkan.
Siswa melakukan langkah kegiatan belajar secara aktif dan  menerapkan keterampilan berpikir kritis yang dipadukan dengan penerapan metode ilmiah. Karena itu, inquiry  bersinonim dengan riset atau investigasi.
Langkah teknis kegiatan pembelajaran  dapat dilakukan melalui tujuh tahap seperti di bawah ini.
  1. Mengobservasi fenomena ……(sejarah*) ….yang dilakukan secara visual atau menggunakan teknologi* pilih salah satu.
  2. Mempelajari fakta atau informasi yang diperoleh dari berbagai sumber informasi.
  3. Mengelompokan informasi yang diperoleh dapat membedakan, menggambarkan atau membutikan   ….dengan jelas.
  4. Merumuskan prediksi ………agar siswa membuktikan prediksinya.
  5. Melakukan observasi ……untuk memperoleh data sesuai yang direncanakannya.
  6. Mengevaluasi hasil observasi atau mengeksplorasi  untuk menguji kebenaran prediksi yang telah siswa tetapkan.
  7. Merunuskan  hasil studi  dalam bentuk…… (karya nyata yang inovatif) yang dapat siswa publikasikan dalam kelas atau melalui media.
Dari langkah itu jelas bahwa sebelum merumuskan prediksi dan membuktikan prediksinya siswa perlu memiliki sejumlah informasi. Dari langkah itu barulah menyusun prediksi dan membuktikan kebenaran prediksinya melalui cara riset baik melalui observasi maupun investigasi informasi dari sumber informasi yang terpercaya.
Topik yang dipelajari sesuaikan dengan SK dan KD yang ada dalam pelajaran sejarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar