TOSERBA
Kamis, 12 Februari 2015
Kamis, 30 Oktober 2014
PKG DAN PKS
Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah
Kita melihat sampai saat ini
banyak pihak daerah yang belum siap dengan SKP guru maupun kepala
sekolah, padahal seharusnya dokumen ini sudah harus siap pada bulan
Januari. Masalah berikutnya adalah pedoman teknis penilaian prestasi
kerja juga terlambat diterbitkan. Hal yang tidak kalah penting, yang
menyebabkan masalah menjadi semakin kompleks, yaitu kompetensi guru,
kepala sekolah, bahkan pengawas yang terkait langsung dengan penilaian
prestasi kerja belum sepenuhnya siap.
Memang jika dilihat dari
kesiapan dokumen pelaksanaan kegiatan dalam jabatan guru, kepala
sekolah, mapun pengawas seharusnya sudah siap karena kesiapan itu tidak
hanya terkait dengan SKP, tetapi terkait dengan pekerjaan yang sudah
diatur jauh sebelumnya.
Dalam
aspek kualitas guru, misalnya, yang diperlukan adalah dokumen yang
mendukung pelaksanaan tugas mengajar pada pelaksanaan kurikulum 2013
yang terdiri atas (1) silabus, (2) kalender pendidikan. Guru merumuskan
(3) program tahunan dan program semester (4) himpunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) (4) buku guru, buku siswa, dan sumber
belajar lain. membuat (5) alat peraga dan bahan tayang (6) instrumen
penilaian (7) rubrik atau agenda pelaksanaan pembelajaran, dan (8) data
hasil penilaian autentik tentang pencapaian kompetensi sikap,
pengetahuan, serta keterampilan. Hasil kerja dibuktinya juga dengan
adanya (9) data hasil tes (10) karya siswa atau portofolio (11) hasil
analisis soal (12) catatan remedial dan pengayaan (13) dokumen evaluasi
pembelajaran untuk tiap semester. Semua telah dikerjakan.
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib
melaksanakan tugas sebagai guru dan memenuhi seluruh perangkat dokumen
tugas mengajarnya. Tugas mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka
dengan proporsi 25% dari tugasnya. Data yang perlu mendapat perhatian
sebagai kepala sekolah adalah proses dan hasil dalam kegiatan
merencanakan, melaksanakan, memantau keterlaksanaan dan keberhasilan,
serta mengevaluasi program. Tugas tersebut diproporsikan 75%. Karena
itu, tugas tambahan sebagai kepala sekolah dihargai tiga kali lebih
besar daripada tugasnya sebagai guru. Namun demikian, secara faktual
tugas kepala sekolahnya sering menyita tugasnya sebagai guru, sehingga
banyak kepala sekolah yang terkendala dengan keterbatasan waktu
melaksanakan tugas sebagai guru.Dokumen pendukung seharusnya sudah terhimpun dan tercatat dalam buku catatan penilaian kepala sekolah per satuan semester. Proses pengumpulan fakta dan data idealnya dilaksanakan baik dalam proses pemantauan maupun supervisi secara bertahap sejak bulan Januari sampai dengan Desember. Hanya saja proses pemantauan yang disertasi dengan dokumen validasi dan evaluasi dengan menggunakan matrik data keterlaksanaan dan ketercapaian pada umumnya belum terlaksanak secara berkala.
Rekam jejak ketercapaian target kuantitas, kualitas, dan waktu memerlukan sistem pencatatan yang lebih apik. Apalagi jika melihat jumlah RPP tiap guru berbeda-beda bergantung pada program yang ditetapkan serta disesuaikan dengan karakteristik tugas pokoknya. Begitu juga dalam menentukan target pencapaian kompetensi pada tiap mata pelajaran setiap guru dapat menentukan sesuai dengan potensi yang terdapat pada setiap satuan pendidikan. Realita ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam sistem penilaian karena di samping keseragaman terdapat pula keragaman yang memerlukan perhatian yang seksama.
Menilai Pretasi Kerja
Dalam pelaksanaan penilaian prestasi kerja terdapat bagian penting yang perlu mendapat perhatian guru, kepala sekolah, maupun pengawas. Di antaranya adalah:
Pertama : Guru dan kepala sekolah menetapkan minimal tiga aspek mutu yang meliputi target kualitatif, kuantitatif, dan waktu. Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dapat menetapkan aspek biaya. Kemampuan utama yang diperlukan dalam menentukan kegiatan tugas jabatan pada SKP adalah menentukan prioritas kegiatan yang bernilai angka kredit sesuai dengan yang dibutuhkan untuk dapat naik pangkat palin lambat dalam setiap 4 tahun. Lihat
Kedua: Guru dan kepala sekolah dapat menghitung angka kredit yang dapat dipenuhi dalam setiap satu tahun penilaian.
Ketiga: Guru dan kepala sekolah dapat menggunakan istrumen penilaian kinerja yang didukung dengan kemampuan berikut: Menentukan kriteria pemenuhan mutu pada setiap indikator berdasarkan teori, peraturan, atau kriteria ideal hasil kesepakatan bersama. Contoh: guru dinyatakan telah memfasilitasi siswa melaksanakan kegiatan mengamati apabila memenuhi kriteria (1) menentukan tujuan pengamatan (2) terdapat bukti fakta yang siswa amati (3) siswa mencatat data yang dihimpunnya sesuai dengan tujuan (4) siswa menyusun data yang diperoleh dari hasil pengamatan sebagai bahan belajar.
Melengkapi keterangan tersebut silakan lihat model-model instrumen penilaian kinerja:
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (35)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Mapel dan Guru Kelas (48)
- Instrumen PK Guru Tambahan Kepsek (43)
- Instrumen Penilaian Kinerja Wakasek (30)
- Instrumen PK Guru Tambahan Kepala Perpustakaan (19)
- Intrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan Kep Lab. (31)
- Instrumen PK guru dengan Ketua Program Keahlian (24)
- Guru memberi kesempatan semua siswa aktif menguasai materi pelajaran.
- Materi pelajaran yang siswa kuasai sesuai dengan perkembangan usia siswa.
- Guru melakukan pengaturan proses belajar yang memungkinkan semua siswa mengomunikasikan pikirannya.
- Aktivitas yang siswa lakukan dalam proses pembelajaran bervariasi, yaitu mengamati, menanya, mencoba menghimpun informasi, menalar dan berkarya, dan mengomunikasikan hasil karyanya.
- Memenuhi 4 kriteria
- Memenuhi 3 kriteria
- Memenuhi 2 kriteria
- Memenuhi 1 kriteria.
- Tak ada kriteria yang terpenuhi.
Kelima: Kemampuan yang tidak kalah penting dalam menilai SKP adalah menilai menentukan nilai angka kredit dalam setiap tahun. Perangkat teknologi kini dapat digunakan untuk membantu mempermudah pekerjaan, namun pemahaman konsep perlu dikuasai untuk memeroleh kayakinan bahwa data yang dikelola sudah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Silakan telaah perangkat berikut:
Demikian materi yang dapat GP sajikan yang berkaitan dengan teknik mendeskripsikan fakta dan data dalam penilaian prestasi kerja yang diintegrasikan dengan pelaksanaan penialaian kinerja guru maupun kepala sekolah.
Selasa, 07 Oktober 2014
PENGEMBANGAN KOMPETENSI BERBASIS KTSP 2013
Dalam proses pergeseran dari kurikulum 2006 ke pelaksanaan kerikulum 2013 kepala sekolah memegang peran yang sangat penting. Kepala sekolah dapat menentukan bidang perubahan yang perlu segera perlu penanganan. Dalam menjalankan peran pimpinan perubahan kepala sekolah mengemban tugas membangun kesepakatan tentang arah dan strategi perubahan dalam mewujudan keunggulan mutu lulusan, materi pelajaran, merencanakan prosesm pembelajaran, maupun cara menilai kemajuan belajar siswa.
Efektifnya tugas kepala sekolah dalam memimpin perubahan ditentukan dengan kapasitas dan kapabelitasnya dalam menentukan mutu lulusan yang sekolah harapkan yang memenuhi standar kompetensi lulusan. Indikasi dari efektivitasnya terletak pada kemampuan untuk menentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa yang sesuai dengan kompetensi inti yang telah ditetapkan pemerintah dalam bentuk indikator kompetensi siswa yang siswa butuhkan dalam hidupnya.
Dalam menentukan kompetensi siswa yang sekolah harapkan, kepala sekolah perlu berkolaborasi dengan guru dengan cara menentukan kompetensi sesuai dengan kebutuhan siswa pada konteks pada tantangan lokal, nasional, dan global dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun peradaban. Kewenangan ini berkaitan erat dengan indikator sikap, penguasaan dan penerapan pengetahuan, serta keterampilan yang dipandang paling siswa perlukan. Selanjutnya, di tangan kepala sekolah pula tanggung jawab untuk mengarahkan guru-guru menentukan kedalaman dan keluasan materi pelajaran sesuai dengan kebutuhan peningakatan mutu lulusan. Hal yang tidak kalah penting adalah kepala sekolah menjadi pengarah guru-guru dalam menentukan strategi pembelajaran dan penilaian agar kompetensi yang diharapkan dapat terwujud.
Mengingat pentingnya peran kepala sekolah, maka idealnya kepala sekolah dalam menjalankan perannya memiliki dokumen rujukan utama yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dalam KTSP seharusnya terkandung tentang bagaimana seharusnya perangkat rencana dan pengaturan dirumuskan. Cakupannya meliputi bagaimana aturannya dan bagaimana prosedur melaksanakannya. Baik pengaturan maupun prosedur pelaksanaan harus berpusat pada masalah bagaimana kompetensi siswa yang diharapkan dapat diwujudkan. Olah kerena itu, kurikum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dan kopetensi yang harus sekolah wujudkan terurai pada kompetensi inti.
Dalam mendampingi kepala sekolah agar berperan efektif dalam memimpin perubahan, maka langkah analisis kebutuhan perubahan berbasis KTSP dapat menjadi salah satu strategi dasar ujntuk menentukan rencana tindakan perubahan. Dalam KTSP terurai penjabaran KI ke dalam KD, dan indikator pencapaian kompetensi, sehingga dapat dijadikan salah satu acuan dalam menentukan visi, misi, dan tujuan sekolah.
Perumusan indikator pencapian kompetensi yagn realistik dan terukur dalam mempermudah guru menentukan materi pelajaran, strategi pembelajaran, dan penilaian. Perubahan praktis yang perlu sekolah penuhi idealnya dapat diturunkan dari pedoman dan teknis pelaksanaan yang termuat dalam dokumen KTSP. Olah kerana itu, penyelesaian dokumen KTSP merupakan bagian yang wajib sekolah penuhi dan ditindaklanjuti dengan analisis teknis untuk mengubah pedoman ke dalam tindakan praktis yang dilakukan dalam aktivitas sehari-hari di sekolah.
Untuk memfasilitasi pengawas dalam melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam menyediakan dokumen KTSP, gurupembaharu menyediakan model KTSP dan kalender pendidikan tahunan sebagai berikut:
Model Dokumen KTSP (100)
Model Kalender Pendidikan, Program Tahunan, dan Program Semester (944)
Dalam dokumen terlampir yaitu model KTSP terdapat sejumlah note yang pekerjaan yang menjadi turunan kelengkapan dokumen. Para pengawas atau kepala sekolah pendamping dapat menggunakan tugas itu untuk pengembangan kompetensi sehingga menghasilkan dokumen pendukung pelaksanaan kurikulum 2013.
Minggu, 05 Oktober 2014
PERAN GURU BK DALAM PELAKSANAAN KUR 2013
Peran Guru BK dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013
Dalam berbagai pergeseran paradigma pembelajaran maupun pendidikan secara lebih luas, peran guru Bimbingan dan Konseling makin penting. Hal tersebut sejalan dengan masalah yang siswa hadapi semakin kompleks sehingga semakin banyak siswa yang memerlukan pendampingan agar dapat membantu mengenal dirinya dan lingkungannya agar ia dapat menempatkan diri di tengah lingkungan yang dinamis.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya di sekolah guru Bimbingan dan Konseling dipengaruhi oleh persepsi kepala sekolah dan rekan sejawatnya terhadap pekerjaannya. Sebagian sekolah memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling adalah menyelesaikan masalah yang muncul pada siswa. Jika siswa berkelahi, meninggalkan pelajaran tertentu karena hubngan baik dengan gurunya terkendala, sering tidak masuk sekolah, ada persoalan di rumah sehingga menggangu semangat belajarnya, penyalah gunaan narkoba, pernyimpangan seksual….dan banyak lagi masalah yang sering muncul di sekolah. Masalah seperti itu, menjadi menu sehari-hari guru pembimbing.
Permasalah itu muncul karena sebagian pengelola sekolah sering memandang bahwa yang menjadi urusan bimbingan konseling jika siswa berperilaku meleset dari yang diharapkan. Sementara itu, siswa yang berperilaku baik dipandang tidak memerlukan bimbingan khusus, mereka dapat menentukan cara mengembangkan dirinya secara mandiri. Padahal tantangan sesungguhnya bagi sekolah adalah bagaimana meningkatkan daya juang kelompok bawah agar memiliki motivasi memperbaiki diri, kelompok siswa kebanyakan atau kelompok tengah dapat menyelesaikan studinya sesuai target, dan membantu kelompok yang memiliki bakat dan kecerdasan tinggi dapat berprestasi.
Apa yang siswa perlukan dalam pelaksanaan kurikulum 2013?
Pada pundak pendidik terletak tanggung jawab meningkatkan penjaminan lulusan sekolahnya beretika, jujur, disipling, berkecerdasan sosial, cerdas spiritual, berahlak, berkepemimpinan, serta meiliki motivasi tinggi untuk menjadi manusia yang mendapatkan posisi yang tinggi dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Siswa aktif mencari tahu, aktif mengemukakan pendapat, aktif menjawab pertanyaan, aktif mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan sehingga pelaksanaan belajar adalah beraktivitas dan berkarya.
Ynag tidak kalah penting, siswa pun harus terampil belajar, terampil berpikir, terampil berkreatasi dengan menerapkan pengetahuan yang dimiliknya menjadi buah karya yang berguna untuk kehidupan.
Ketiga dimensi kompetensi sebagaimana yang diharapkan kurikulum merupoakan mengandung nilai kebaikan yang tidak mudah diwujudkan. Pada setiap kompetensi yang diharapkan setiap siswa berpelung untuk mencapai target yang diinginkan dan berpeluang juga menyimpang dari yang diharapkan. Peran bimbingan dan konseling sangat diharapkan dapat meningkatkan penjaminan bahwa siswa yang dibimbingnya mengarah pada target yang diinginkan.
Untuk menjamin itu, maka layan bimbingan koseling diharapkan dapat diberikan kepada semua siswa, dan semua siswa mendapat penjaminan untuk mencapai kompetensi yang sekolah harapkan.
Peran Guru BK dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013 (191)
Tabel Perhitungan Beban Kerja Guru BK (116)
Sabtu, 04 Oktober 2014
KESULITAN GURU DALAM MELAKSANAKAN KUR 13
Difusi konsep kurikulum 2013 pada tahap awal pelaksananaan sudah selesai. Hampir seluruh pendidik telah terdampak oleh program pelatihan dan bergegas untuk menguasai konsep pembelajaran saintifik dan penilaian autentik. Program pelatihan telah memungkinkan sebaran konsep kurikulum meluas dengan lebih cepat dan sampai pada tingkat pengetahuan telah terdistribusi kepada guru secara luas.
Namun demikian untuk dapat medorong percepatan mengubah konsep ke dalam aksi yang nyata dalam pembelajaran di dalam kelas, masih memerlukan perbaikan proses dan waktu yang lebih banyak. Diakui oleh para guru mengubah paradigma mengajar dari ceramah ke memfasilitasi siswa beraktivitas dan berkaya memerlukan proses yang lebih lama dari yang diharapkan.
Pada tataran penguasaan konsep para pendidik sudah lebih mumpuni, tantangannya kini bagaimana mengubah penguasaan teori menjadi aksi yang senyatanya. Hasil pengamatan seorang pendidik pada sekolah terkemuka di kota besar terhadap rekan-rekannya, beliau ungkap melalui gurupembaru baru-baru ini, ternyata sekalipun para guru belum siap berubah. Hampir semua guru masih nyaman di zona semula. Menjadi guru yang baik seperti semula. Bekal pengetahuan metode saintifik dan penilaian autentik dari hasil pelatihan belum mengubah kebiasaan mengajarnya. Bahkan rekan kita yang menjadi pengamat pun tak luput dari sindrom guru masa lalu. Semangatnya yang menggelora saat pelatihan, belum efektif mengubah proses pembelajaran seperti yang diharapkan kurikulum 2013.
Penulis, sebagai pengawas, memantau beberapa sekolah dalam satu minggu terakhir. Hasilnya dapat dideskripsikan sebagai berikut sebagian guru
mengkondisikan suasana belajar agar suasa kelas menyenangkan.
membahas kompetensi yang sudah dipelajari pada pertemuan
menyampaikan kompetensi yang akan diwujudkan.
menggambarkan manfaat penguasaan kompetensi dalam kehidupan;
menyampaikan garis besar materi, kegiatan, dan karya yang akan direalisasikan.
menginformasikan sasaran dan teknik penilaian.
menyiapkan media atau alat bahan pengamatan.
Pada kegiatan refleksi diperoleh keterangan dari evaluasi diri dengan cara membubuhkan skor 1 sampai dengan 4 sehingga diperoleh skor maksimal 28. Tak ada satu pun peserta refleksi menilai diri di atas 23. Semua pendidik menyatakan memenuhi prosedur membahas kompetensi yang sudah dipelajari. Tak ada guru yang menilai diri memenuhi nilai 4 pada komponen 5. Pada komponen lain, para guru menilai dirinya bervariasi antara 3 dan 4.
Dari hasil pemantauan pelaksanaan kurikulum pada salah satu SMA dapat disimpulkan bahwa belum semua guru memenuhi prosedur standar pelaksanaan pendahuluan pembelajaran sehingga sebagian besar menyatakan memenuhi kriteria. Para guru menilai dirinya sendiri telah memulai kegiatan sesuai dengan karakteristik kurikulum 2013, namun belum memenuhi semua kriteria yang diharapkan.
Pemantauan terhadap proses pembelajaran telah dilakukan dengan menjaring data kuantitatif dengan menggunakan indikator siswa;
Mengamati bahan tayang, materi peragaan, atau obyek belajar di lingkungan sekolah.
Menghimpun atau mencatat data hasil pengamatan.
Mengembangkan pertanyaan untuk mencari tahu materi yang dipelajarinya.
Mencoba menghimpun informasi (mengeksplorasi) informasi dari berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan atau masalah yang hendak diselesaikan.
Menalar dengan cara mengolah fakta atau informasi secara kolaboratif_interaktik untuk mendapatkan kesimpulan.
Menggunakan fakta, informasi, prosedur yang dipelajarinya untuk berkarya
Mengkomunikasikan karya untuk membangun daya berpikir kritis dan interaktif.
Setiap indikator yang dipantau diberi skor pada skala 4 dengan skor maksimal 28. Pada indikator satu diperoleh informasi bahwa belum semua guru yang terpantau menggunakan bahan pengamatan siswa. Buku teks masih menjadi pilihan sebagian guru sebagai bahan telaah dalam tahap awal kegiatan inti. Oleh karena itu, tidak semua proses pembelajaran diisi dengan proses untuk menghimpun data dari proses pengamatan. Secara factual hamper semua guru belum memanfaatkan lingkungan sebagai objek pengamatan.
Secara faktual guru mengalami kesulitan dalam meningkatkan kemampuan siswa bertanya. Pada saat pemantauan berlangsung pada beberapa kelas yang sedang belajar tidak terpantau siswa yang bertanya atau aktif-interaktif. Kegiatan eksplorasi informasi cenderung karena pengarahan guru dan dilanjutkan dengan mengerjakan tugas. Hal yang menarik cukup banyak guru yang mengahiri pembelajaran dengan memberikan peluang kepada siswa menyajikan hasil karyanya. Pelajaran diakhiri dengan proses guru memberikan tugas kepada siswa.
Pola kegiatan pemberian tugas mendominasi pembelajaran. Pekerjaan rumah banyak diberikan guru dengan kurang mengindahkan perhitungan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Menurut pandangan orang tua murid tugas yang dibebankan kepada siswa melebihi kapasitas beban belajar yang wajar. Hal tersebut banyak dikeluhkan orang tua murid kepada pihak sekolah.
Pada proses perubahan yang sedang berlasung seperti pada kasus di atas diakui banyak kepala sekolah dan pengawas bahwa kedua pihak belum dapat memberikan penguatan yang berarti dalam membantu guru memperbaiki kegiatan profesionalnya dalam kelas. Supervisi akademik yang semestinya dapat membantu para guru memperbaiki proses pembelajaran belum terlaksana sebagaimana yang seharusnya dalam pelaksanaan kurikulum 2013.
Solusi atas kesulitan para guru, sudah sewajarnya kepala sekolah atau pengawas dapat membantu mereka. Agar informasi yang mendasari tindakan perbaikan proses tepat masalah, maka ada baiknya instrumen pemantauan kegiatan pembelajaran digunakan dengan cermat. Data yang terhimpun dapt membantu melaksanakan perbaikan peroses melalui kegiatan pendampingan. Berikut model instrumen yang sederhana yang dapat digunakan di sekolah.
Rabu, 23 Oktober 2013
RPP SMA KURIKULUM 2013
CONTOH RPP SMA KURIKULUM 2013
1.RPP__PPKN SMA Kur 2013
2. RPP___Fisika SMA Kur 2013
3. RPP Sejarah SMA Kur2013
4. RPP SOSIOLOGI SMA Kur2013
5. RPP_Bahasa_Indonesia SMA Kur 2013
6. RPP_BHS_INGGRIS SMA Kur 2013
7. RPP_BIOLOGI SMA Kur 2013
8. RPP_Geografi SMA Kur 2013
9. RPP_MATEMATIKA SMA Kur 2013
10.RPP_Pend_Agma_Islam_dan_Budi_Peker Kur 2013
11. RPP_Penjaskes SMA Kur 2013
1.RPP__PPKN SMA Kur 2013
2. RPP___Fisika SMA Kur 2013
3. RPP Sejarah SMA Kur2013
4. RPP SOSIOLOGI SMA Kur2013
5. RPP_Bahasa_Indonesia SMA Kur 2013
6. RPP_BHS_INGGRIS SMA Kur 2013
7. RPP_BIOLOGI SMA Kur 2013
8. RPP_Geografi SMA Kur 2013
9. RPP_MATEMATIKA SMA Kur 2013
10.RPP_Pend_Agma_Islam_dan_Budi_Peker Kur 2013
11. RPP_Penjaskes SMA Kur 2013
Jumat, 05 Juli 2013
KURIKULUM 2013 YANG RESMI DAN BERLKU JULI 2013
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas selesainya penyusunan dokumen Kompetensi Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagai salah satu perangkat kelengkapan Dokumen Kurikulum 2013. Penyusunan dokumen ini dalam rangka menindaklanjuti program-program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 dan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014.
Selain berisi deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen ini berisi pula Kompetensi Inti dan Struktur Kurikulum. Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Penghargaan dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nara Sumber, Tim Pengarah, Tim Internal Kemdikbud, Tim Inti, Tim Teknis, dan Tim Pengembang yang telah meluangkan waktu untuk menulis dan memberikan kontribusi pemikiran yang komprehensif dalam mewujudkan Dokumen Kurikulum 2013 ini. Penghargaan yang sama juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan baik secara tertulis, melalui media elektronik dan cetak, maupun secara lisan guna penyempurnaan Kurikulum 2013.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembang
1. Permen Kemdikbud No. 54/2013 Tentang SKL Pend. Dasar dan Menengah
Lampiran SKL Pend. Dasar dan Menengah
2. Permen Kemdikbud No. 65/2013 :Standar Proses Pend. Dasar Menengah
Lampiran Permen Standar Proses Pend. Dasar dan Menengah
3. Permen Kemdikbud No. 66 /2013 : Standar Penilaian
Lampiran Permen Kemdikbud No 66 Standar Penilaian
4. Permen Kemdikbud No.67/2013 Struktur Kurikulum SD/MI
Lampiran Permen Kemdikbud No. 67/2013 Struktur Kurikulum SD/MI
5. Permen Kemdikbud No.68/2013 Struktur Kurikulum SMP/MTs
Lampiran Permen Kemdikbud No. 68/2013 Struktur Kurikulum SMP/MTs
6. Salinan Permen Kemdikbud No.69/2013 Srtuktur Kurikulum SMA/MA
Lampiran Permen Kemdikbud No. 69/2013 Struktur Kurikulum SMA/MA
7. Permen Kemdikbud No. 70/2013 Struktur Kurikulum SMK
8. Perrmen Kemdikbud No. 71/2013 Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru
Jumat, 24 Mei 2013
LAMONGAN PEROLEH RATA-RATA NEM TERTINGGI DI JAWA TIMUR PADA UN 2013
Lamongan Raih Nilai Tertinggi UN 2013 Tingkat SMA Sederajat
Surabaya - Nilai Ujian Nasional (UN) rata-rata per daerah tertinggi
diraih oleh Kabupaten Lamongan, 8,50. Urutan ranking tersebut ditutup oleh
nilai UN rata-rata wilayah Kota Surabaya yang hanya mencapai 8,10.
Ya, Kota Surabaya menduduki urutan nomor 11 setelah Kota Mojokerto. Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya memiliki nilai rata-rata UN 8,10.
"Nilai rata-rata UN tertinggi diraih Kabupaten Lamongan, kemudian disusul Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro dan Kota Pasuruan," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Harun kepada wartawan, Kamis (23/5/2013).
Setelah Kota Pasuruan, urutan tersebut disusul oleh Kabupaten Madiun dengan nilai 8,15, Kota Kediri 8,12, Kota Madiun 8,11, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya dengan nilai 8,10.
Kabupaten Lamongan yang menduduki peringkat pertama meraih nilai rata-rata UN 8,50. Peringkat kedua Kabupaten Sidoarjo 8,42, peringkat tiga Kabupaten Gresik 8,34, peringkat empat Kabupaten Bojonegoro 8,22 dan peringkat lima Kota Pasuruan 8,21.
Sementara itu, total nilai UN murni tertinggi SMA tahun ajaran 2012-2013 diraih oleh Program IPA SMA Dr Musta'in Romly Lamongan dengan total nilai 53,96. Total nilai UN tertinggi untuk program IPS diraih SMAN 3 Lamongan. Total nilai UN tertinggi untuk program Bahasa diraih SMAN 1 Manyar Gresik dengan nilai 51,15. Total nilai tertinggi UN untuk program Agama diraih MA Tarbiyatut Tholabah Lamongan dengan nilai 52,59.
Ya, Kota Surabaya menduduki urutan nomor 11 setelah Kota Mojokerto. Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya memiliki nilai rata-rata UN 8,10.
"Nilai rata-rata UN tertinggi diraih Kabupaten Lamongan, kemudian disusul Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro dan Kota Pasuruan," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Harun kepada wartawan, Kamis (23/5/2013).
Setelah Kota Pasuruan, urutan tersebut disusul oleh Kabupaten Madiun dengan nilai 8,15, Kota Kediri 8,12, Kota Madiun 8,11, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya dengan nilai 8,10.
Kabupaten Lamongan yang menduduki peringkat pertama meraih nilai rata-rata UN 8,50. Peringkat kedua Kabupaten Sidoarjo 8,42, peringkat tiga Kabupaten Gresik 8,34, peringkat empat Kabupaten Bojonegoro 8,22 dan peringkat lima Kota Pasuruan 8,21.
Sementara itu, total nilai UN murni tertinggi SMA tahun ajaran 2012-2013 diraih oleh Program IPA SMA Dr Musta'in Romly Lamongan dengan total nilai 53,96. Total nilai UN tertinggi untuk program IPS diraih SMAN 3 Lamongan. Total nilai UN tertinggi untuk program Bahasa diraih SMAN 1 Manyar Gresik dengan nilai 51,15. Total nilai tertinggi UN untuk program Agama diraih MA Tarbiyatut Tholabah Lamongan dengan nilai 52,59.
HASIL UN JAWA TIMUR TAHUN 2013
SURABAYA— Sepuluh dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan lulus Ujian Nasional 2013 tingkat SMA/MA/SMK 100 persen.
Bahkan Jatim juga menjadi provinsi dengan peringkat pertama tingkat kelulusan UN yang tertinggi se-Indonesia.
“Walaupun UN 2013 memiliki 20 jenis paket soal UN, tapi tingkat kelulusan di Jatim mencapai 99,9 persen untuk SMA/MA dan 99,77 persen untuk SMK, bahkan ada sepuluh daerah yang lulus 100 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim H Harun di Surabaya, Kamis (23/5).
Ia menjelaskan sepuluh daerah dengan tingkat kelulusan 100 persen adalah Lamongan, Batu, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Tulungagung, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Banyuwangi.
“Secara keseluruhan, peserta UN 2013 di Jatim mencapai 220.740 siswa SMA dan MA dengan 154 siswa yang tidak lulus, sehingga tingkat kelulusan rata-rata mencapai 99,93 persen dan siswa tidak lulus hanya 0,070 persen,” katanya.
Untuk UN tingkat SMK di Jatim tercatat 176.633 peserta dengan 408 peserta yang tidak lulus, sehingga tingkat kelulusan mencapai 99,77 persen dan siswa tidak lulus mencapai 0,23 persen.
Di sela-sela pertemuan dengan kepala dinas pendidikan se-Jatim tentang pengumuman tingkat kelulusan UN 2013 untuk SMA/MA/SMK, ia menjelaskan daerah lain juga hanya memiliki 3-24 siswa yang tidak lulus.
“Itu pun belum tentu dia ikut ujian dan tidak lulus, karena mungkin saja namanya sudah tercatat sebagai peserta UN, tapi dia pindah sekolah, menikah, sakit, dan alasan lainnya, sehingga ada yang ikut UN di tempat lain atau ikut Kejar Paket,” tambahnya.
Menurut dia, sukses Jatim itu karena sinergi yang baik antara Disdik Jatim, Kemenag Jatim, Polda Jatim, dan para rektor di Jatim yang menjadi pengawas.
“Kami bangga, karena sinergi berjalan baik, termasuk peran percetakan di Jatim yang baik juga mendukung keberhasilan itu, sebab kalau kacau tentu akan berpengaruh,” pungkas Harun.
JUARA PEROLEHAN NILAI TERTINGGI UN 2013 TINGKAT NASIONAL
Daftar
Peringkat UN 2013, Siswa Bali Juara Tingkat Nasional
JAKARTA – Pelajar dari Provinsi Bali
memiliki nilai tertinggi pada hasil Ujian Nasional (UN) tahun 2013.
Ia adalah Ni Kadek Vani dari SMA
Negeri 4 Denpasar Bali.
Ni Kadek memiliki nilai rata-rata UN murni 9,87.
Ni Kadek memiliki nilai rata-rata UN murni 9,87.
Selanjutnya siswa terbaik kedua
tingkat nasional bernama Aditya Agam Nugraha dari SMA Negeri 1 Surakarta dengan
nilai rata-rata UN 9,78.
Pada posisi ketiga ada pelajar
bernama Helena MarthafrisKa dari SMA swasta Methodist 2 Medan dengan nilai
rata-rata 9,78.
Pelajar Bali juga mengisi terbaik
keempat dan kelima masing-masing dari SMA Negeri 4 Bali yaitu Made Hyang
Wikananda dan Luh Putu Lindayani dengan nilai rata-rata 9,76.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh mengatakan, juara enam ditenggeri siswa dari DKI Jakarta bernama
Elva Vidya Dari SMK BKP Penabur 5 dengan nilai rata-rata 9,75.
Lamongan tahun ini tidak ada yang meraih peringkat tertinggi Nasonal . Mengapa ?
Perlu kita intruspeksi diri lagi , mengenai beberapa perubahan pengelolaan pendidikan yang pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya :
1. Sistem seleksi penerimaan siswa Baru masuk SMA
2. Pelaksanaan PBM dalam kelas
3. Pemanfaatan sumber belajar, tambahan buku-buku pepustakaan, penggunakaan internet dll
4. Menejemen sekolah yang kurang efektif
5. Pemanfaatan sarana prasarana yg kurang memadai
6. Penunjang mata pelajaran UN SMA ( Misalnya: Tofel Bahasa Inggris, Lab dll).
7. Persiapan siswa dalam menempuh ujian belum maksimal
Minggu, 28 April 2013
Kurikulum 2013 SMA/MA
KURIKULUM 2013 SMA/MA( Belum disyahkan)
Organisasi
Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, Dan Struktur Kurikulum SMA/MA
A.
Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit
organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk kurikulum SMA/MA, organisasi
Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan
antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar SMA/MA diorganisasikan atas dasar pengelompokan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik (peminatan).
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya dan Kewirausahaan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Kompetensi Dasar SMA/MA diorganisasikan atas dasar pengelompokan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik (peminatan).
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya dan Kewirausahaan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
B.
Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
C.
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik
- Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Untuk MA dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan keagamaan.
a. Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik
- Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Untuk MA dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan keagamaan.
a. Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
Struktur
Kurikulum SMA untuk Mata Pelajaran Wajib menurut Kurikulum 2013
|
b. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
Struktur
Kurikulum SMA untuk Mata Pelajaran Peminatan menurut Kurikulum 2013
|
2. Beban Belajar
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi
Inti Dan Kompetensi Dasar
A.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan
atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait, yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi inti 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait, yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi inti 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
B.
Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada
Kompetensi Inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten
untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan
berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi
esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten
yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang merupakan satu kesatuan ide masing-masing mata pelajaran mencakup: (1) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kelompok Mata Pelajaran Wajib, (2) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, (3) Kelompok Inti dan Kompetensi Dasar Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa.dan Budaya.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang dimuat dalam dokumen ini adalah:
1. Kompetensi Dasar Kelompok Mata Pelajaran Wajib
1.1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen Dan Budi Pekerti
c. Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik Dan Budi Pekerti
d. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
e. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
f. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
1.2 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1.3 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia
1.4 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
1.5 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah Indonesia
1.6 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris
1.7 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya
1.8 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
1.9 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya dan Kewirausahaan
2. Kompetensi Dasar Kelompok Peminatan
2.1 Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Biologi
c. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Fisika
d. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kimia
2.2 Peminatan Ilmu-ilmu Sosial
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Geografi
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah
c. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sosiologi
d. Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Ekonomi
2.3 Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Indonesia
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Inggris
c. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
c.1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Arab
c.2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jepang
c.3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Mandarin
c.4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jerman
c.5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Perancis
d. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Antropologi
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang merupakan satu kesatuan ide masing-masing mata pelajaran mencakup: (1) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kelompok Mata Pelajaran Wajib, (2) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, (3) Kelompok Inti dan Kompetensi Dasar Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa.dan Budaya.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang dimuat dalam dokumen ini adalah:
1. Kompetensi Dasar Kelompok Mata Pelajaran Wajib
1.1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen Dan Budi Pekerti
c. Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik Dan Budi Pekerti
d. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
e. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
f. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
1.2 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1.3 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia
1.4 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
1.5 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah Indonesia
1.6 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris
1.7 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya
1.8 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
1.9 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya dan Kewirausahaan
2. Kompetensi Dasar Kelompok Peminatan
2.1 Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Biologi
c. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Fisika
d. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kimia
2.2 Peminatan Ilmu-ilmu Sosial
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Geografi
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah
c. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sosiologi
d. Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Ekonomi
2.3 Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya
a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Indonesia
b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Inggris
c. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
c.1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Arab
c.2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jepang
c.3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Mandarin
c.4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jerman
c.5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Perancis
d. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Antropologi
Untuk lebih lengkap dapat di unduh di bawah ini
Langganan:
Postingan (Atom)